Pelaku Aksi 'Drifting' ala Video Game di Solo Ditangkap, Kini Dijerat 4 Pasal Sekaligus



TRIBUN-VIDEO.COM – Sempat viral di media sosial video yang menunjukkan pengendara mobil melakukan aksi drifting ala video game.

Pelaku aksi drifting yang dilakukan di antara ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, kini telah ditangkap.

Diinformasikan bahwa pelaku kini dijerat dengan empat pasal sekaligus.

Dilansir Tribunnews.com, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama memberikan penjelasan.

Pelaku dalam aksi tersebut diketahui berinisial MAZ.

Adytiawarman menambahkan, Mobil berplat nomor polisi D-1308-VBZ tersebut bukan milik Pelaku.

Namun, milik saudaranya yang diketahui berinisial AM.

Dari keterangan pelaku, sambung Adytiawarman, video aksi drifting yang dilakukan MAZ untuk disebarkan melalui media sosial.

“Ingin viral,” tutur pelaku.

Aksi yang dilakukan pada Minggu (18/4/2021) pukul 04.10 WIB itu diinformasikan diunggah ke instagram milik MAZ.

MAZ ditemani saudaranya, DH yang bertugas untuk merekam aksi drifting yang dilakukannya.

Dari informasi yang didapat, kini kendaraan yang dipakai terduga pelaku untuk drifting sudah diamankan polisi.

Sedangkan atas aksi drifting yang dilakukannya, MAZ dijerat 4 pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 286, 283, 287 (1), dan 311.

“Kendaraan sudah kita sita dan beri tilang,” ucap Adytiawarman.

(Tribun-Video.com/Tribunsolo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Berlagak Drifting di Jalan Solo, Sopir Mobil Honda Jazz Hanya Tertunduk Lesu di Depan Polisi, https://solo.tribunnews.com/2021/04/19/berlagak-drifting-di-jalan-solo-sopir-mobil-honda-jazz-hanya-tertunduk-lesu-di-depan-polisi?page=all&_ga=2.21068920.271159463.1618650873-1426977179.1613697394.
Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Ryantono Puji Santoso

Source

Categories N4G

20 thoughts on “Pelaku Aksi 'Drifting' ala Video Game di Solo Ditangkap, Kini Dijerat 4 Pasal Sekaligus”

Leave a Comment